Berbau SARA, Promosi Miras Muhammad-Maria di Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

- 25 Juni 2022, 07:05 WIB
Berbau SARA, Promosi Miras Muhammad-Maria di Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Berbau SARA, Promosi Miras Muhammad-Maria di Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka /Instagram @holywingsindonesia/

TERAS GORONTALO – 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam promosi minuman keras (Miras) "Muhammad-Maria" di Holywings, Jakarta.

6 tersangka kasus berbau SARA itu semuanya karyawan tempat hiburan di Jakarta, Holywings.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari ANTARA.

Polres Metro Jakarta Selatan sendiri sebelumnya memeriksa 6 tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

6 tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Untuk motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai  yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x