Holywings Cuci Tangan, 6 Karyawan Dipecat, Ditangkap Polisi dan Tak Dapat Bantuan Hukum

- 1 Juli 2022, 11:33 WIB
Holywings Cuci Tangan, 6 Karyawan Dipecat, Ditangkap Polisi dan Tak Dapat Bantuan Hukum
Holywings Cuci Tangan, 6 Karyawan Dipecat, Ditangkap Polisi dan Tak Dapat Bantuan Hukum /Facebook Holywings Indonesia/

Menurut Sindikasi, 6 karyawan Holywings yang ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama bukanlah untuk kepentingan mereka pribadi, tapi untuk kepentingan promosi program perusahaan, yaitu Holywings.

"Maka, seharusnya pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan," lanjutnya.

Sindikasi juga menilai, dalam struktur organisasi, khususnya dalam bidang kreatif, terdapat beberapa alur yang harus dilalui untuk menciptakan konten.

"Dalam struktur organisasi, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka," lanjutnya.

Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris, yang juga sebagai pemegang saham di Holywings, tak memberi pernyataan membela para karyawan mereka, terlebih menyangkut soal agama.

"Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," dalam laman Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 27 Juni 2022.

Diketahui, saat ini 6 karyawan Holywings yang ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desain grafis, dan admin media sosial.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Simak Amalannya!

Ke 6 karyawan Holywings tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Mengenai tanggung jawab Holywings, sesuai dengan PP No. 35 tahun 2021, harusnya perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika (para pekerjannya) dijerat pasal pidana.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial Instagram @holywingsindonesia Instagram @serikatsindikasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x