"Maka wajib memberikan pesangon yang diatur berdasarkan PP No. 35 tahun 2021," tegasnya.
Holywings dituntut juga wajib memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutannya.***
"Maka wajib memberikan pesangon yang diatur berdasarkan PP No. 35 tahun 2021," tegasnya.
Holywings dituntut juga wajib memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutannya.***
Editor: Sitti Marlina Idrus
Sumber: Instagram @hotmanparisofficial Instagram @holywingsindonesia Instagram @serikatsindikasi