Pinjol legal yang banyak beredar di Indonesia saat ini harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Akan tetapi dalam pelaksanannya, justru banyak pinjol legal yang menjerat nasabahnya dengan bunga mencekik dan cara penagihan ke debitur yang konon kejam serta tidak manusiawi.
RH hanyalah satu dari sekian banyak korban pinjol yang juga telah memilih untuk melakukan bunuh diri.
Tingginya bunga yang harus dikembalikan, serta ancaman dan perilaku tak senonoh yang kerap diterima debitur (sebar data dan penyalahgunaan foto serta identitas diri), menjadi alasan para korban ini mengakhiri hidupnya.***