Tujuh Orang Tersangka Pelecehan Seksual Online pada Anak Diringkus Polisi

- 14 Juli 2022, 14:56 WIB
Tujuh Orang Tersangka Pelecehan Seksual Online pada Anak Diringkus Polisi
Tujuh Orang Tersangka Pelecehan Seksual Online pada Anak Diringkus Polisi /tangkap layar instagram divisihumaspolri/

TERAS GORONTALO - Belum lama ini, Polri melalui Ditreskrimsus Polda DIY, berhasil meringkus tujuh orang tersangka pelecehan seksual online pada anak di 8 kota dan 6 provinsi berbeda di Indonesia.

Tujuh orang tersangka pelecehan seksual online pada anak itu adalah, berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN.

Ketujuh tersangka pelecehan seksual online pada anak tersebut dilakukan tersangka dengan memperlihatkan alat kelamin melalui video call.

Terinfromasi, dari tangan tersangka pelecehan seksual online pada anak itu, Polri menyita barang bukti berupa telepon seluler dan sprei serta sarung bantal.

"Ada 7 pelaku yang ditangkap terkait pengembangan kasus pedofilia FAS alias Bendol. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Rabu 13 Juli 2022, dikutip dari instagram divisihumaspolri.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x