Polisi Meringkus Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto

- 14 Juli 2022, 15:08 WIB
Polisi Meringkus Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto
Polisi Meringkus Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto /

TERAS GORONTALO - Belum lama ini, Polisi meringkus seorang pria berinisial RD, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dikutip terasgorontalo dari instagram divisihumaspolri pada Kamis 14 Juli 2022, tersangka RD berprofesi sebagai guru ngaji.

RD yang tak lain adalah guru ngaji tersebut, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Anak di bawah umur yang diduga dicabuli RD itu sebanyak 3 orang.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., menuturkan, terduga pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

"Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," tutur Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7).***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x