Perkataan Edy Mulyadi tersebut langsung viral dan menuai kecaman dari masyarakat adat Kalimantan.
Edy Mulyadi langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili, namun belakangan wartawan senior ini mendapat dukungan dari warganet.
Tagar #BebaskanEdyMulyadi bahkan menjadi tranding di Twitter.
Mengutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Berikut isi putusan sela dalam perkara yang menjerat Edy Mulyadi.
MENGADILI : Menolak Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa EDY MULYADI tersebut; Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-145/11/JKTPST/03/2022 tanggal 25 April 2022 atas nama Terdakwa EDY MULYADI adalah sah sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP ; Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 293/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst, dengan menghadapkan Terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini ; Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir
Begitulah isi putusan sela dalam perkara Edy Mulyadi, wartawan senior ini bahkan masih menjalani sidang hingga saat ini, setelah adanya putusan sela, Edy kembali jalani sidang dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi.***