Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2 buah senjata tajam berupa pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan di Taman Kota ini.
"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap I Dewa Dwiadyana.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini dilaporkan oleh kakak korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/499/VIII/2022/Res KTG/Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2022.***