Terancam 5 Tahun Penjara, Terduga Pelaku Pencabulan 7 Anak di Ponpes Ternyata Seorang…

- 1 September 2022, 17:01 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara, Terduga Pelaku Pencabulan 7 Anak di Ponpes Ternyata Seorang…
Terancam 5 Tahun Penjara, Terduga Pelaku Pencabulan 7 Anak di Ponpes Ternyata Seorang… /Tangkap Layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pencabulan yang dilakukan oleh terduga palaku terhadap sesama jenis.

Oknum berinisial SAW ini diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 7 orang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).

Adapun dugaan pencabulan sesama jenis itu, dilakukan oleh seorang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut.

Adapun target yang diincar oleh oknum guru ngaji ini adalah santri yang memiliki wajah tampan dan berkulit putih. 

Baca Juga: Terungkap Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Fakta Hubungan Nyonya dan Om Kuat Terkuak

Ternyata terduga pelaku kasus pencabulan di ponpes tersebut merupakan seorang guru yang juga ketua yayasan pada ponpes dimaksud.

Para korban pencabulan sesama jenis ini adalah 7 orang santri laki-laki. Sementara, terduga pelaku berinisial SAW alias JS, telah diamankan aparat Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, melaui konferensi pers pada 31 Agustus 2022, membenarkan adanya kasus pelecehan seksual atau pencabulan di lingkungan pondok pesantren di Banjarnegara.

“Saat (tersangka) pergi, kegiatan belajar mengajar digantikan guru lain. Saat itulah para santri yang pernah mengalami pencabulan bercerita kepada guru pengganti,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Polri TV, Kamis 1 September 2022. 

Baca Juga: Akhirnya Terkuak Putri Candrawathi tak Ditahan, Kak Seto Makin Ngotot Lindungi Anak Ferdy Sambo 'SAHABATSAMBO'

AKBP Hendri Yulianto mengatakan, jika menurutnya tersangka ini memiliki kelainan seksual.

Pasalnya, pelaku memiliki bernafsu jika melihat anak laki-laki yang berparas tampan dan berkulit putih.

Kapolres Banjarnegara juga menjelaskan, jika total ada tujuh anak yang menjadi korban perbuatan bejat guru ngaji yang juga ketua yayasan pondok pesantren tersebut.

“Namun yang diinterogasi baru enam anak. Ini akan kami kembangkan lagi nanti saat pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolres Banjarnegara.

Hendri pun mengungkapkan kronologi pencabulan yang diduga dilakukan guru ngaji sekaligus ketua yayasan ponpes di Banjarnegara itu.

Perbuatan tersangka salah satunya dilakungan terhadap santri berusia 15 tahun pada 21 Juni 2022 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Perbuatan terhadap santri berusia 15 tahun itu dilakukan tersangka berulangkali sebanyak empat kali.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri ponpes itu. Total ada lima anak yang masih di bawah umur yang menjadi korban,” ujar Kapolres Banjarnegara.

Hendri menambahkan, jika perbuatan tak bermoral guru ngaji sekaligus ketua yayasan pondok pesantren terhadap para santri di Banjarnegara itu dilakukan sejak November 2021.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

Tersangka pun terancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Selain itu, hukuman tersangka juga ditambah 1/3 (dari putusan hakim) karena merupakan tenaga pendidik,” tegas Kapolres Banjarnegara.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah