Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…

- 11 Februari 2024, 07:00 WIB
Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…
Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi… /KPU Sleman/

TERAS GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait dengan pemilih yang pindah domisili.

Awalnya pemilih yang pindah domisili dan tidak sempat mengurus pindah memilih, tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya di alamat domisili terbaru sesuai KTP.

Para pemilih yang mengurus pindah domisili pasca penetapan DPT ini awalnya oleh KPU disyaratkan untuk mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya di alamat terbaru sesuai KTP.

Surat Edaran (SE) terbaru dari KPU, menjadi solusi bagi para pemilih yang pindah domisili pasca penetapan DPT.

Dalam Surat Edaran KPU terbaru, telah dijelaskan pelayanan terhadap pemilih yang pindah domisili.

Poin 3 Surat Edaran terbaru KPU RI menjelaskan bahwa apabila pemilih telah memiliki KTP – El pada domosili ditempat yang baru dan tidak terdaftar dalam DPT dan TPS sesuai KTP terbaru maka pemilih tersebut masuk dalam kategori pemilik khusus atau DPK.

Hal ini dibolehkan karena KPU RI telah mempertimbangkan jarak dan waktu pemilih untuk kembali ke TPS asal pada Pemilu 2024.

Yang awalnya KPU menetapkan bahwa pemilih yang hanya mengurus pindah domisili dan tidak mengurus pindah memilih harus di arahkan untuk pulang dan memilih di TPS awal sesuai dengan alamat KTP awal.

namun kini pemilih demikian sudah bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP terbaru meskipun dirinya tidak mengurus pindah memilih.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x