Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…

- 11 Februari 2024, 07:00 WIB
Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi…
Solusi Bagi Pemilih yang Pindah Domisili Tapi Tak Sempat Urus Pindah Memilih, Tapi… /KPU Sleman/

Diketahui bahwa untuk proses pengurusan pindah memilih oleh pemilih yang pindah domisili, telah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024.

Ppengurusan pindah memilih kemudian masih diperpanjang sampai pada tanggal 7 Februari 2024 dengan 4 kategori saja.

Yaitu alasan pekerjaan, menjalani rawat inap atau menjaga pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Akan tetapi pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamt KTP terbaru meski dirinya tidak mengurus pindah memilih ini hanya berlaku pada pemilih yang alamat TPS asalnya jauh sehingga jarak tempuh ke TPS awal memakan waktu.

Dalam Surat Edaran KPU terbaru, jika KPPS mendapati pemilih pindah domisili yang lokasi TPS awalnya dekat, maka pemilih tetap diarahkan ke TPS awal.

Jadi pemilih yang diperbolehkan itu hanya pemilih yang TPS awalnya jauh.

Pemilih dalam kategori ini kemudian akan dilayani oleh KPPS sebagai pemilih DPK.

Adapun jumlah surat suara yang akan diterima jenis pemilih DPK adalah 5 surat suara.

Ini juga berlaku pada pemilih yang hanya memiliki KPT sesuai alamat terbaru meski tidak sempat mengurus pindah memilih.

Pelayanan terhadap pemilih jenis ini, nantinya akan dimuat kedalam form C-Kejadian Khusus yang sudah disediakan oleh KPU.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah