Jika mengalami kejadian seperti gambar diatas, maka kita bisa mengadukan hal itu ke tiga instansi terkait.
Kita bisa mengadukan kasus pinjaman online ilegal lewat beberapa instansi terkait seperti:
1. Kepolisian: Situs https://patrolisiber.id dan [email protected]
2. OJK: Hotline 157, WA 08115715715, email [email protected], atau email waspadainvestasi @ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id, email aduankonten @kominfo.go.id, atau WA 08119224545.
Jangan lupa juga untuk pastikan aplikasi yang hendak kamu gunakan terdaftar di OJK.
Daftar infromasinya dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***