Dapat Ancaman dari Debt Collector Pinjol Ilegal, Silahkan Melapor Kesini

- 3 September 2021, 21:29 WIB
Melaporkan pinjaman online (Pinjol) ilegal
Melaporkan pinjaman online (Pinjol) ilegal /Tangkap layar Instagram @kemenkominfo/

Jika mengalami kejadian seperti gambar diatas, maka kita bisa mengadukan hal itu ke tiga instansi terkait.

Kita bisa mengadukan kasus pinjaman online ilegal lewat beberapa instansi terkait seperti:

1. Kepolisian: Situs https://patrolisiber.id dan [email protected]

2. OJK: Hotline 157, WA 08115715715, email [email protected], atau email waspadainvestasi @ojk.go.id

Baca Juga: Gegara Sertifikasi Presiden Jokowi Beredar, Data NIK Pejabat di Aplikasi PeduliLindungi Langsung Ditutup

3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id, email aduankonten @kominfo.go.id, atau WA 08119224545.

Jangan lupa juga untuk pastikan aplikasi yang hendak kamu gunakan terdaftar di OJK. 

Daftar infromasinya dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***

 

 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah