Detik- detik Kiamat Internet! Kominfo Ancam Blokir Media Sosial WhatsApp, Facebook dan Google Besok

- 19 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial.
Ilustrasi aplikasi media sosial. /Pexels/Pixabay/

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.

Batas yang diberikan untuk proses pendaftaran  tersebut yakni hingga tanggal 20 Juli 2022 atau 3 hari lagi sejak hari ini 17 Juli 2022.

Tidak hanya itu, beberapa sosial media atau game, namun Netflix, Instagram hingga Twitter juga akan terancam di blokir jika tidak segera melakukan pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x