Yuk Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

- 31 Agustus 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /freepik.com

TERAS GORONTALO – Penawaran jasa pinjaman online dapat menjadi salah satu solusi bagi kita yang sedang membutuhkan pendanaan.

Bahkan, jasa pinjaman online mampu secara cepat mencairkan dana hanya melalui cara yang singkat dan cepat.

Hal ini terbukti semakin banyaknya jasa pinjaman online yang terus bermunculan untuk menawarkan pinjaman dana.

Namun, yang perlu diwaspadai, saat ini semakin banyak pinjaman online yang berusaha mengelabui masyarakat.

Baca Juga: Delapan Orang Terluka Akibat Ledakan Drone Hantam Bandara Abha di Arab Saudi

Hal ini sebagimana dikutip TerasGorontalo dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) melalui akun Instagram resmi @kemenkopuukm.

Disebutkan, maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.

“Namun, #SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” tulis akun resmi pemerintah itu, Selasa 31 Agustus 2021.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x