Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan...

6 Agustus 2022, 07:53 WIB
Begini Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri /Foto Hasil Editan/

 

 

 

TERAS GORONTALO - Bharada E menjadi tersangka dalam kasus baku tembak yang terjadi di kediaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu, yang mengakibatkan kematian Brigadir J. 

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, diputuskan Bareskrim Polri setelah beberapa hari otopsi ulang jenazah Brigadir J selesai dilaksanakan.

Selain itu, keputusan Bharada E sebagai tersangka, sudah melalui pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

Baca Juga: LPSK Tak Kabulkan Permohonan Bharada E, Ini Alasannya

Barulah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bharada E pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun pasal sangkaan tersangka Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga: Akhirnya Bharada E Buka Suara Soal Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J, Kini Muncul Nama Brigadir Daden

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56, dengan bunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Misteri Pemilik Pistol Glock 17 Terungkap, Bharada E Hanya Seorang Sopir dan Bukan Ahli Menembak

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Refly Harun : Bharada E akan Kena Obstruction of Justice

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Refly Harun : Bharada E akan Kena Obstruction of Justice

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J di rumana dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, masih terus didalami pihak Mabes Polri. 

Bahkan sebelumnya Ferdy Sambo resmi dimutasikan, setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Ferdy Sambo mutasi bersamaan 14 personel Polri lainnya berdasarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. 

Dalam surat mutasi itu, Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler