Bharada E Lihat Ferdy Sambo Pegang Pistol di Samping Jasad Brigadir J, Refly Harun: Mudah Sekali Terbongkar

8 Agustus 2022, 14:20 WIB
Akhirnya terbongkar Bharada E dikabarkan lihat Ferdy Sambo pegang pistol di samping jasad Brigadir J. /kolase foto ANTARA, Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terbongkar Bharada E dikabarkan lihat Ferdy Sambo pegang pistol di samping jasad Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kronologi awal yang dirilis kepolisian menyebutkan bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Namun kini, fakta demi fakta mulai terungkap ke permukaan.

Bahkan misteri kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pun mulai terungkap ke publik.

Baca Juga: Terungkap Kekuatan Senapan Benn Beckman Sangat Mengerikan, Pantas Saja Kizaru Terintimidasi

Terbaru, Bharada E disebut-sebut melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J yang bersimbah darah.

Terkait hal itu, dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin yang tidak membantah membenarkan informasi kliennya dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat ditanya wartawan di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

"Sudah disebutin semua di sana, udah peran semuanya di sana," kata Burhanuddin.

Munculnya informasi Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol di samping jasad Brigadir J itu ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun lewat channel youTube miliknya, pada Minggu 7 Agustus 2022, malam.

Refly Harun mengungkapkan ada pemberitaan yang menyebut setelah Ferdy Sambo menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E dan memaksanya untuk menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara tersebut dalam kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J !

"Setelah Ferdy menembak, lalu pistol diberikan kepada Bharada E atau dikembalikan kepada Bharada E dan memaksa Bharada E untuk menembak juga," kata Refly Harun.

Mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu mengatakan kemungkinan isu soal Brigadir J disiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya tewas benar adanya.

"Oleh beberapa orang entah squad lama dan lain sebagainya atau squad baru," ujarnya.

Menurutnya, pada intinya adalah sepertinya luka-luka mengkonfirmasi ada penyiksaan dan ada penembakan.

"Nah, pembakan itu di kepala tidak tau pelakunya siapa, di dada tidak tahu pelakunya siapa, kemudian di rahang tidak tahu pelakunya siapa dan satunya tembakan di pergelangan tangan," katanya.

Pasalnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan luka-luka yang diterima oleh Brigadir J.

Ia pun mengungkapkan, bahwa kasus kematian Brigadir J semakin terbuka.

Tak hanya itu, menurutnya pihak-pihak yang membuat jalan cerita tewasnya Brigadir J yang dinilainya tidak masuk akal, sehingga mudah terbongkar.

"Jadi makin terbuka, memang kalau membuat jalan cerita itu sedikit masuk akal, kalau tidak masuk akal akan mudah sekali terbongkar," sindirnya.

Ia pun mencontohkan dalam kasus lain yang tak disebutkan lebih rinci kasus apa, bahwa meski banyak nyawa yang melayang namun tak ada satupun yang ditahan.

Baca Juga: Simak! Inilah Detail Penting One Piece Film Red, Segera Hadir di Bioskop Indonesia

"Tapi dalam kasus yang lain saya tidak menyebutkannya, tapi saya rasa semua sudah tahu, cerita yang tidak masuk akal itu kok bisa terus dipegang sampai sekarang. Yang tidak masuk akal tersebut walau banyak nyawa melayang banyak korban tidak ada satu pun yang ditahan sehari pun, nah dalam konteks itu semua kekuasaan kompak untuk mentup kasus itu," bebernya.

Bharada E yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus penembakan Brigadir J, kini memberikan pengakuan yang mengejutkan publik.

Sebagaimana diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer buka suara dan ungkap nama-nama yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada, 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, hal mengejutkan lagi Bharada E mengaku jika dirinya diperintahkan untuk membunuh Brigadir J.

Hal itu diungkapkan langsung Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara.

Dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara mengungkap kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J.

Bharada E mengaku diperintah atasan langsungnya.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Deolipa.

Baca Juga: Simak! Inilah Detail Penting One Piece Film Red, Segera Hadir di Bioskop Indonesia

Sebagai informasi, Bharada E Bharada E atau Richard Eliezer kini telah mengajukan diri mendaftar sebagai justice collaborator, yang dalam artian Bharada E mau bekerjasama menegakan keadilan, ibaratnya dia bukan pelaku utama.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Bharada E, Muh. Burhanuddin menyebut kliennya sudah beberapa kali di-BAP terkait kasus kematian Brigadir J, baik sebagai saksi atau tersangka.

Burhanuddin mengatakan kliennya sudah menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus.

"Iya. Semalam kan udah di BAP. Udah semua disebutin, dijelasin semua di situ," ujar Burhanuddin saat dihubungi wartawan, Minggu 7 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Menurut Burhanuddin, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Namun, pengacara Bharada E, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail nama-nama yang dimaksud oleh Bharada E.

Alasan Ferdy Sambo Masih Ditahan di Mako Brimob

Akhirnya terungkap alasan Ferdy Sambo kini mendekam di Mako Brimob.

Baca Juga: Kelimpungan Hadapi Brighton, Harry Maguire Buka Suara Terkait Lini Pertahanan Manchester United yang Rapuh

Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob diduga karena terseret kasus kematian Brigadir J.

Pasalnya, usai penetapan Bharada E jadi tersangka.

Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam dan dimutasi sebagai Pati Yanma di Polri.

Tak selang lama dari itu, dikabarkan Ferdy Sambo diamankan pihak Mabes Polri pada Sabtu 6 Juli 2022, malam.

Meski demikian, pihak Polri masih membantah adanya penetapan serta penangkapan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka serta menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022, malam dikutip dari PMJNews.

Dedi melanjutkan Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," urainya melanjutkan.

Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok.

Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Dedi meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini.

Dia pun memastikan Polri akan membuat kasus ini terang benderang.

"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedi telah membenarkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi di Mabes Polri.

Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematiannya Brigadir J di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," ucap Dedi.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler