Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Kasus Brigadir J jangan Ditutup-tutupi

9 Agustus 2022, 14:25 WIB
Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Kasus Brigadir J jangan Ditutup-tutupi /Instagram.com/ @jokowi

TERAS GORONTALO - Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia (RI) kembali menegaskan penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J jangan ditutup-tutupi.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, Presiden Jokowi mengatakan kasus Brigadir J harus tuntas, agar tidak merusak citra dan kepercayaan terhadap Polri di hadapan publik.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu jelas Presiden Jokowi, sejak awal ia telah menyampaikan agar pengusutan kasus kematian Brigadir J tidak ditutup-tutupi. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Isi Chat Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J Ditemukan, Dugaan Perselingkuhan Terbukti?

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden Jokowi.

Dari perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Saksikan Penembakan Brigadir J, Refly Harun : Pembunuhan Berencana

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Irsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler