BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

9 Agustus 2022, 19:27 WIB
BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J. /Twitter.com/@wow_keren

TERAS GORONTALO - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo diumumkan secara langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, penetapan Ferdy Sambo karena penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup setelah selesai melaksanakan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya penjelasan dilanjutkan oleh Ketua Timsus yang disampaikan Irwassum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Telah ditemukan bukti yang cukup penetapan FS sebagai tersangka," kata Komjen Agung.

Selanjutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penjelasan yang dilanjutkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.

Baca Juga: Catat, Ini Janji Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam penjelasannya Komjen Agus Ardianto menjelaskan bahwa telah terbukti, saudara FS menyuruh melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Saudara FS yang menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa pembunuhan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," jelas Komjen Agus.

Selain itu untuk motifnya kata Kapolri Listyo sedang dalam pendalaman Timsus.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Siaran Langsung Pengumuman Kapolri, Tersangka Ketiga Baru Kasus Brigadir J

"Untuk motifnya masih terus dilakukan," kata Kapolri Listyo.

Tidak hanya jelasnya, senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata milik Brigadir R.

"Senjata brigadir R digunakan untuk menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J sedangkan senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding berkali-kali," jelasnya.

Pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Tags

Terkini

Terpopuler