Akhirnya Terungkap! Cuplikan CCTV Kejadian Utuh Aksi Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

19 Agustus 2022, 20:20 WIB
Akhirnya Terungkap! Cuplikan CCTV Kejadian Utuh Aksi Pembunuhan Brigadir J Ditemukan /Pikiran-Rakyat kolase YouTube Oloan King channel

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi akhirnya resmi menjadi tersangka ke lima kasus kematian dari Brigadir J.

Para penyidik telah melalukan pemeriksaan dengan mendalam dan menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi pelaku dibalik aksi pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya itu, ada sebuah CCTV penting yang sudah ditemukan oleh pihak penyidik yang memperlihatkan kejadian sebelum, sesaat dan setelah aksi pembunuhan menjadi bukti dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J

Dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan juga menjadi Ketua Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir menyampaikan melalui konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta 19 Agustus 2022.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung.  

Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Bukti CCTV Vital Akhirnya Ditemukan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTV tersebut kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Fembo yang Kini Ditetapkan Tersangka

Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler