Ferdy Sambo Ajukan Banding, Hanya Akal-akalan?. Simak Penjelasannya

27 Agustus 2022, 07:18 WIB
Sebut Para Jenderal hingga Bintara, Inilah Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai /Kolase foto tangkapan layar YouTube Polri TV dan YouTube Narasi Newsroom./

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Masih Misteri Siapa Beking Kuat Ferdy Sambo? Mengapa Kamaruddin Sebut: Jenderal Bintang Tiga Ketakutan!

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat oleh ketua komisi kode etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Merasa tidak puas dengan keputusan sidang KEPP yang memutuskan PDTH pada Ferdy Sambo, akhirnya ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Anak dan Istri Kamaruddin Simanjuntak Sempat Dibakar Hidup-hidup: Kita Sudah Bosan Diteror

Lanjut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 agustus 2022.

Menurutnya Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan melaksanakn upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler