Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Akhirnya Lembaga Ini Turun Gunung

28 Agustus 2022, 06:31 WIB
Soal Pekerjaan Rumah Yang Dilakukan Brigadir J, Irma Hutabarat: Harusnya Putri Candrawathi Dikawal Polwan /Facebook Humas Polri

TERAS GORONTALO - Polri segera menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi akan digelar tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J,rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan,

“Pada Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 agustus 2022 dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

Rekonstruksi yang di gelar pada rumah dinas Ferdy Sambo tersebut juga rencananya akan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

“Dihadirkan seluruh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: Video Viral Eks Polwan Mengaku Di Pecat Usai Tolak Bebaskan Pelaku Pemerkosaan, Ada Nama Perwira Polisi?

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Ma’ruf.

Rekonstruksi kejadian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan memberi gambaran lebih jelas untuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan berkas bisa segera P-21," ujar Dedi mengungkapkan dalam pernyataan terbarunya, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi peristiwa tersebut nantinya akan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sosok Polwan Usap Air Mata Jadi Sorotan Usai Ferdy Sambo Dipecat! Mungkinkah Dia Si Polwan Cantik?

“Nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut JPU,” ujar Dedi

Tak hanya JPU, Polri juga akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjaga transparansi rekonstruksi peristiwa.

“Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan transparan objektif dan akuntabel, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” ungkapnya.

Adanya Komnas HAM dan Kompolnas menurut Dedi agar prosesnya transparan.
“Bahwa seluruh prosesnya ini untuk menjaga transparansi,” tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan Bareskrim Polri.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat, 19 Agustus 2022, kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut mengungkapkan konfirmasi

Berkas tersebut akan dilakukan penelitian selama 14 hari sejak di limpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Konsorsium 303 Jerry Raymon Siagian Joker Merah Ferdy Sambo, 300 Juta Perbulan!

Rekonstruksi yang dilakukan untuk memudahkan JPU dalam proses pembuktian di persidangan.

"Sehingga, (rekonstruksi) memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan," ujarnya Ketut.

Diketahui, Dari 5 tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, baru 4 berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Berkas yang belum dilimpahkan adalah tersangka ke 5 yang ditetapkan oleh Bereskrim yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler