Ini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pengunduran Diri Ferdy Sambo Dari Polri

28 Agustus 2022, 17:12 WIB
Ini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pengunduran Diri Ferdy Sambo Dari Polri /Tangkapan Layar YouTube/POLRI TV RADIO

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah mengajukan banding atau mengundurkan diri dari Polri.

Ferdy Sambo sendiri, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menjalani sidang kode etik.

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Soal Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.

Kuasa hukum atau keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan upaya banding Ferdy Sambo merupakan akal-akalan untuk mengincar uang pensiun.

Pangkat Sambo sebagai Irjen Pol dengan bintang dua di pundak juga ditarik atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kamaruddin pun menilai rencana banding Sambo sebagai upaya untuk menghindari hukuman etik.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin, Jumat 26 Agustus 2022 lalu dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Terus Perjuangkan Keadilan Bagi Brigadir J, Ternyata Istri dan Anak Kamaruddin Pernah Dibakar Hidup-Hidup

Kamaruddin juga meminta agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) agar menghiraukan permohonan banding Ferdy Sambo.

KKEP adalah lembaga yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ujar Kamaruddin.

Sebagai praktisi hukum, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo yang melakukan banding.

Hak banding Ferdy Sambo tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Soal Bekingan Kuat Ferdy Sambo, Benarkah Ada Bintang Tiga Ketakutan?

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," Kamaruddin menambahkan.

Sementara itu, Polri menolak pengajuan pengunduran diri atau banding dari Ferdy Sambo setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri atau banding seorang anggota Polri tentu ada aturan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai, kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Minggu 28 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Merasa tidak puas dengan putusan sidang KEPP yang memutuskan PDTH pada Ferdy Sambo itu, sang tersangka pembunuhan Brigadir J itu akhirnya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ungkap Ferdy Sambo, Jumat lalu saat menjalani sidang.

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima tersangka kasus kematian Brigadir J itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler