Tepis Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Kabareskrim: Itu Tidak Terbukti

6 September 2022, 07:02 WIB
Tepis Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Kabareskrim: Itu Tidak Terbukti /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf santer diberitakan terkait kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf berawal dari reka adegan peristiwa di Magelang, sebelum tersangka Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Brigadir J.

Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo, bersama almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai ajudan dari PC.

Baca Juga: Akhirnya Jendral Bintang 3 ini Ungkap Rumor Terkait Hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Isu perselingkuhan itu pun kemudian ditepis oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto karena tidak mempunyai bukti yang kuat.

Melansir dari Antaranews, berikut pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto terkait isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri Agus Andrianto menjelaskan alasan perselingkuhan PC dan KM yang terjadi di Magelang tidak terbukti karena beberapa alasan.

"Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2022.

Baca Juga: 'Sore Hari di Magelang' Susi Ungkap Dugaan Perkosaan Putri Candrawathi, Om Kuat Khianati Ferdy Sambo?

Kabareskrim Agus Andrianto membantah adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf seperti yang ramai diberitakan setelah reka adegan peristiwa di Magelang.

Agus Andrianto menegaskan, isu perselingkuhan itu tidak ada bukti kuat, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan saksi-saksi lainnya.

Dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, kata Kabareskrim Agus Andrianto, posisi Kuat Ma'ruf yang sudah berada di kamar Putri Candrawathi sebelum almarhum Brigadif J itu lah yang menimbulkan spekulasi dugaan perselingkuhan.

Kuat Ma'ruf yang masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi yang akhirnya menimbulkan pertanyaan masyarakat hinggu muncul isu perselingkuhan keduanya.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata Om Kuat Gendong Putri Candrawathi di Kamar Mandi, Susi Saksikan Semua, Nyonya Main....

Kabareskrim Polri Agus Andrianto juga mengatakan, pada saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi.

Saksi lain yang dimaksud Agus Andrianto yakni S alias Susi, asisten rumah tangga keluarga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Agus Andrianto menyebutkan, Susi juga berada di lokasi kejadian, ia berada tepat di tangga dekat kamar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Profil Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda di Polri, Suami Putri Candrawathi Ini Disebut 'Polisi Sultan'

Sedangkan Kuat Ma'ruf kata Jenderal bintang tiga itu, berada di bawah sedang merokok sambil melihat gerak-gerik Brigadir J yang mau keluar ke kamar Putri Candrawathi secara diam-diam.

Sebelumnya kata Agus Andrianto dalam keterangan saksi (ART) Susi, ia mendengar Putri Candrawathi menangis, merintih di dalam kamar.

"Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S," lanjut Komjen Agus.

Saat ini, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dituding Menyebarkan Berita Bohong, Deolipa Yumara Polisikan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax

PC dan KM ditetapkan tersangka bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dijerat dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal kurungan penjaran 20 tahun.

Dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati untuk Ferdy Sambo dkk. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler