Tiga Peran Agus Nurpatria Dalam Kasus Ferdy Sambo, Lakukan Permufakatan Dengan Tersangka Pembunuh Brigadir J

8 September 2022, 22:13 WIB
Peran Kombes Agus Nurpatria sehingga dipecat secara tidak hormat akibat terseret dengan Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. /Edit PikiranRakyat/

TERAS GORONTALO - Peran Kombes Pol Agus Nurpatria dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J diungkap ke publik.

Ini dilakukan setelah Agus Nurpatria resmi dipecat dari Polri, karena tersangkut kasus yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, pada pemnuhan Brigadir J.

Dimana, dalam memainkan perannya sebagai salah satu anak buah Ferdy Sambo kala itu, Kombes Pol Agus Nurpatria, diduga ikut melakukan penghalangan penyidikan.

Walau begitu, Agus Nurpatria sendiri, sempat dibela oleh Ferdy Sambo, dengan surat yang dilayangkan, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Bripka RR Bawa Senjata di Mobil, Om Kuat dan Brigadir J Nyaris Bentrok Karena Sang Atasan?

Dimana, surat Ferdy Sambo yang membela Agus Nurpatria tersebut, meminta agar Polri tidak memecat perwira menengah tersebut, dengan alasan kalau Agus Nurpatria adalah salah satu aset.

Namun sayangnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dan menjalani sidang etik, Agus Nurpatria harus dipecat, karena diduga kuat ikut terlibat dengan Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas, apa saja peran Agus Nurpatria dalam kasus Ferdy Sambo yang hingga saat ini, telah menyeret puluhan anggota Polri, dalam pelanggaran etik terhadap kasus Brigadir J ini?

Peran Agus Nurpatria sendiri, terinformasi ada tiga, dalam kasus Ferdy Sambo, dengan dugaan penghalangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 7 Kesaksian Bripka Ricky Sebelum Kejadian yang Menewaskan Brigadir J, Ada Skandal Om Kuat di Magelang?

Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Media Kupang, dengan judul artikel "Agus Nurpatria Dipecat dari Polri Buntut Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Ini Tiga Perannya".

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Agus Nurpatria tersebut diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria pun diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. Terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 6 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Kejadian 15 Menit di kamar Putri Candrawathi Dibocorkan Bripka RR, Om Kuat Tegang dan Panik

Dalam Sidang Kode Etik itu, Kombes Agus Nurpatria terbukti secara kolektif kolegial, melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C.

Selain itu, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Irjen Dedi pun menyebut tiga peran Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice. Ia diketahui melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam rumah Irjen Ferdy Sambo di TKP Duren Tiga.

Kombes Agus Nurpatria pun dinilai tidak professional ketika melakukan olah TKP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Aksi' 15 Menit Om Kuat dan Putri Candrawathi di Bongkar Bripka RR, 'Kisah Asmara' 15 Tahun Nyonya Terungkap?

Berikutnya, Agus Nurpatria pun melakukan pemufakatan bersama enam tersangka lainnya.

Pemufakatan itu terkait penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi."

Diketahui, Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri.

Sebelumnya ia telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember. Kombes Agus Nurpatria lalu dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.***
(Efriyanto Tanouf/Media Kupang)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Media Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler