Polri Bebaskan 5 Anggota Polri Yang Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Sudah Selesai

11 September 2022, 07:24 WIB
Polri Bebaskan 5 Anggota Polri Yang Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Sudah Selesai /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Polri akhirnya membebaskan lima anggota Polri yang melanggar kode etik pada kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Ke lima anggota Polri tersebut menjalani masa penetapan khusus setelah melakukan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dkk.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik para anggota Polri yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik Dalam Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat Dengan Tidak Hormat

Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, anggota Polri yang langgar etik tersebut sudah selesai menjalani penetapan khusus (patsus), dan sudah kembali bertugas di Pelayanan Masyarakat (YanMa).

Melansir dari ANTARA, berikut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers terkait ke lima anggota Polri yang selesai jalani patsus sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Skenario Licik Kacau, Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E Meski Dideteksi Jujur Dari Test Polygraph!

Diketahui, sejumlah 35 orang terduga yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari ke 35 orang terduga yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo itu, 18 di antaranya adalah anggota Polri yang sudah dan sedang menjalani sanksi penetapan khusus (patsus) kasus kematian Brigadir J.

Total dari 35 orang yang terlibat kasus kematian Brigadir J di atas, tujuh di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Ferdy Sambo.

Tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J, terdapat tiga orang yang berstatus tersangka pembunuh bersama Ferdy Sambo.

Baca Juga: TERUNGKAP! Motif Hacker Bjorka yang Klaim Berhasil Bocorkan Surat dan Dokumen Rahasia Negara Milik Jokowi

Para anggota Polri yang tersangkut pelanggaran kode etik hanya mendapat sanksi berupa penetapan khusus (patsus) di Mako Brimob dan Provos Polri.

Sedangkan yang sudah berstatus tersangka bersama Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan penahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, ke lima anggota Polri yang sudah selesai menjalankan saksi penempatan khusus itu, saat ini sudah kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Bripka RR dan Bharada E Bongkar Kejadian Asli, Tak Disangka Ferdy Sambo Ungkapkan Hal ini!

Irjen Dedi Prasetyo kemudian membeberkan nama-nama anggota Polri yang sudah selesai menjalani penetapan khusus (patsus) di Brimob.

Nama yang sudah selesai Patsus di Brimob yakni Brigjen Pol. Benny Ali, statusnya sudah bebas namun masih menunggu sidang etik.

Kemudian yang selesai Patsus di Provosy yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ke tiganya menunggu giliran untuk jalani sidang kode etik.

Sementara itu, satu anggota Polri yang masih menjalani penetapan khusus di Brimob Polri yakni AKBP Jerry Raymond juga disidang etik pada 9 September 2022.

Anggota Polri lainnya seperti Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto juga menjalani sidang kode etik pada Jumat 9 September 2022.

Saat ini yang masih menjalani penetapan khusus (patsus) di Provost Mabes Polri yaitu AKBP Handik Zusen, dan AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun nama-nama yang berstatus tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi tim penyidik dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria. Keduanya ditahan di Mako Brimob Polri.

Kemudian tersangka obstruction of justice lainnya ada Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Abdul Rahim yang ditahan di Provost Mabes Polri.

Saat ini, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ke lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir tersebut dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka pembunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo dkk kini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan maksimal penjara selama 20 tahun. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler