Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan

18 September 2022, 06:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

 

TERAS GORONTALO - Komnas HAM kembali buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Teranyar, Komnas HAM menduga perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membunuh.

Suami Putri Candrawathi itu pun dijerat dengan pasal berlapis.

Dua bulan lebih kasus pembunuhan Brigadir J, bergulir.

Belum lama ini, Komnas HAM pun menduga kuat adanya orang ketiga yang ikut menembak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Semakin Terpojok! Hendra Kurniawan Ungkapkan Hal Tak Diduga

Bahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan ada peluang Putri Candrawathi ikut menembak.

Meski, begitu kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah tudingan Komnas HAM itu.

Terbaru, Komnas HAM menuturkan kemungkinan tak ada perintah membunuh Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Disadur dari YouTube Refly Harun, kabar menghebohkan dari Komnas HAM perihal kasus Brigadir J.

Baca Juga: Menyesal Membantu Ferdy Sambo, Beginilah Nasib Karir dan Gaji Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati

Lanjut Refly Harun membaca artikel kredibel terdapat keterangan tidak menemukan perintah membunuh dari Ferdy Sambo.

Karena keterangan itu Komnas HAM mengira bakal menjadi celah bagi Ferdy Sambo.

“Lolos dari jeratan hukum maksimal atau dihukum ringan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," ujarnya yang dibacakan Refly Harun dalam video tersebut, Minggu 18 September 2022.

Masih Refly Harun membaca artikel itu, sesuai dengan pengamatan kondisi peristiwa itu berlangsung.

Baca Juga: Brigadir J Diduga Bocorkan Ferdy Sambo Menikah Lagi Pada Putri Candrawathi, Kamaruddin: Telah Di Konfirmasi

Komnas HAM malah mengatakan jika Bharada E salah dalam mengambil tindakan atau keputusan.

“Situasi yang dialami Bharada E melakukan kesalahan."

“Akhirnya Bharada E membunuh Brigadir J dihadapan Bripka RR, Ferdy Sambo dan Om Kuat," sebutnya.

Komnas HAM ada kemungkinan jika Ferdy Sambo tak menginginkan adanya pembunuhan.

Baca Juga: Tak Hanya Om Kuat yang Melarikan Diri, Sosok Capres Ini 'Mendadak' Hilang saat Tahu Ferdy Sambo jadi Tersangka

Bahkan, Komnas HAM menduga perintah yang keluar dari Ferdy Sambo kepada Bharada E tak bermaksud menghabisi Brigadir J.

Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Awalnya Bharada E mengikuti skenario suami Putri Candrawathi itu, dengan mengaku adanya baku tembak.

Namun, seiring berjalannya waktu akhirnya Bharada E melawan Ferdy Sambo.

Dimana Bharada E menuturkan dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, dalam adegan rekonstruksi kasus Brigadir J belum lama ini.

Bharada E menyebutkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Namun hal itu dibantah oleh Ferdy Sambo yang bersikukuh dirinya tak menembak.

Kejanggalan Ditemukan di TKP

Fakta baru, ditemukan terkait dengan jumlah selongsong peluru yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Disadur dari YouTube UNCLE WIRA menengok lagi kebelakang pra rekonstruksi pada Selasa 12 Juli 2022.

Penyidik menemukan ketidaksesuaian jumlah selongsong peluru, dengan klaim total tembakan para tersangka.

Lanjutnya membaca sebuah artikel terpercaya waktu itu Polisi masih berpatokan dengan karangan cerita Ferdy Sambo.

Yaitu, bahwa terjadinya baku tembak antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.

“Dalam skenario itu disebutkan total peluru yang keluar sebanyak 12, terdiri dari tujuh Brigadir J dan lima dari Bharada E."

“Namun jumlah selongsong peluru yang ditemukan saat ini hanyalah 10. Jadi, kurang dua," katanya dikutip dari YouTube UNCLE WIRA, Selasa 14 September 2022.

Bahkan, Polisi curiga sudah ada yang memanipulasi TKP.

Kejanggalan itupun dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hingga akhirnya Jenderal Listyo memerintahkan olah TKP ulang.

“Akhirnya, hari Sabtu 16 Juli 2022, dilakukan olah TKP ulang," bebernya.

Saat itulah mulai terkuak kejanggalan diantaranya jumlah selongsong peluru.

“Saat rekonstruksi ulang itu ditemukan jumlah selongsong peluru justru lebih dari 12," ungkapnya.

Hingga kini spekulasi banyak yang beredar terkait siapa saja yang tembak Brigadir J.

Diketahui saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler