No Party! Tak Ada Seremonial untuk Ferdy Sambo

19 September 2022, 19:12 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dengan diserahkannya putusan sidang Ferdy Sambo sudah merupakan seremonial. /Tangkap Layar YT Polri TV Radio

TERAS GORONTALO - No party! Polri pastikan tak akan menggelar seremonial atau upacara untuk Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), terhadap Ferdy Sambo.

Pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh Komisi Sidang Banding Kode Etik, Senin 19 September 2022.

Dengan ditolaknya permintaan banding tersebut, Ferdy Sambo tetap diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Putusan menolak banding dari Ferdy Sambo itu sendiri, bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Perbedaan Gaji Bulanan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo yang Kini Resmi Dipecat dari Kepolisian

Sidang yang menolak banding dari Ferdy Sambo tersebut, berlangsung kurang lebih 3 jam.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Dengan begitu, tak akan ada seremonial untuk Ferdy Sambo.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dengan diserahkannya putusan sidang Ferdy Sambo sudah merupakan seremonial.

“Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Dedi.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Kalah!

Dedi menjelaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilaksanakan usai seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

“Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar. Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” ujar dedi.

Putusan sidang terhadang pengajuan banding Ferdy Sambo menghasilkan dua poin utama.

Yang pertama, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Yang kedua, menguatkan putusan sidang Komisi Etik Polri yang memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat atau PTDH.

Baca Juga: Final dan Mengikat, Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

Komisi banding pun menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.

Sanksi itu berupa perilaku pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima sanksi PTDH terkait kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Nopriansyah.

Ferdy Sambo diduga merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir j.

Dengan begitu, Ferdy Sambo saat ini tinggal menunggu sidang pidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tak Ada Visum Organ Kemaluan, Dosa Besar Putri Candrawathi Terungkap

Diketahui, berkas Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung.

Dan pihak Kejaksaan Agung sedang meneliti kelengkapan berkas kelima tersangka terkait kematian Brigadir J.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube POLRI TV RADIO

Tags

Terkini

Terpopuler