Bagaimana Citra Polri Pasca Kasus Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD : 'Apresiasi Terhadap Polri...'

22 September 2022, 06:24 WIB
Bagaimana Citra Polri Pasca Kasus Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD : 'Apresiasi Terhadap Polri...' /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO – Proses peradilan kepada para tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seakan tak kunjung usai.

Sudah kurang lebih selama tiga bulan kasus pembunuhan Brigadir, namun proses peradilan para tersangka belum juga selesai.

Sementara motif Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J belum juga diungkap ke publik.

Baca Juga: Begitu Kuatnya Ferdy Sambo Bikin Kasus Kematian Brigadir J Jalan di Tempat, Benarkah Kamaruddin Menangis?

Kepercayaan publik terhadap institusi Polri diprediksi terjerembab tidak lain karena mencuatnya perkara pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, awal Juli 2022.

Namun, keadaan berubah setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo beserta tiga anak buahnya sebagai tersangka.

Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan citra Polri di mata masyarakat berangsur membaik, terutama setelah Ferdy Sambo resmi dipecat.

Menurut Mahfud, saat ini penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri tersebut sudah berada di jalur yang tepat.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Menangis Usai Putri Candrawathi Lakukan Hal Ini

Apalagi setelah Polri mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dalam Banding pada 19 September 2022, menurutnya rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi.

"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap (ditindaklanjuti dengan tepat) oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah track-nya," ujar dia, dalam wawancara Polri TV, Selasa, 20 September 2022.

Menurut Mahfud, kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang membuat kepercayaan publik atas Polri anjlok kini kembali merangkak naik.

Bagi Mahfud, Kapolri sudah sangat tanggap dalam penetapan tersangka lengkap dengan pasal yang jerat sang dalang dugaan pembunuhan, yaitu FS.

Baca Juga: Gawat! Ketua IPW Sebut Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Bisa Bebas, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," tuturnya.

"Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," ujar dia lagi.

Menko Polhukam itu lantas melanjutkan bahwa masyarakat kini turut memberikan apresiasi kepada Polri, utamanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, sebab bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucapnya.

Upaya Polri Ungkap Kematian Brigadir J

Mahfud MD melihat sederet upaya Polri dalam mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang telah disusun Sambo. Dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat responsif menanggapi aspirasi masyarakat.

Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Wajib Pembinaan Kejiwaan dan Keagamaan "Mulai dulu Sambo sampai sebulan mengelak, mengecoh tapi aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti-bukti dan logika lain. Lalu Kapolri terima itu semua, diautopsi ulang oke. Mau dipisah, dikosongkan dari orang-orang Divisi Propam Duren Tiga, oke," ujarnya.

Bukti lain yang menunjukkan keseriusan Polri, katanya, para personel yang terlibat juga sudah diproses secara pidana maupun etik.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Tak Hanya Kakak Asuh, Muncul Adik Asuh Ferdy Sambo yang Siap Bebaskan dari Kasus Brigadir J

"Lalu kemudian pengakuan Bharada muncul, kemudian mentersangkakan Sambo dan kawan-kawan yang kalau ndak salah jumlahnya sekarang sudah ada 12 ya. Yang pelakunya itu ada lima, yang obstruction of justice ada tujuh, yang pidana. Belum lagi yang dipecat karena etik atau demosi dan ditunda kenaikan pangkat," ucap Mahfud.

Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak merasa putusan pemecatan Ferdy Sambo hanya menutup sebagian kecil luka dari keadilan yang tercederai, khususnya bagi keluarga Yoshua.

Pria yang dikenal tak takut apa-apa dan siapa-siapa itu nyatanya kini mengaku akan mengakhiri perjuangannya membongkar kejahatan Ferdy Sambo, pelaku dan dalang utama kasus Yoshua.

Alih-alih menggebu seperti biasa, Kamaruddin justru meminta maaf kepada publik, karena tak bisa memenuhi harapan atas tegaknya keadilan terkait kasus ini.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya. Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu,” ucap dia.

"Oleh karena itu, saya atas nama tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," kata dia, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Dia pun mengungkapkan bahwa apa yang diperkirakannya selama ini sudah terjadi, yakni mandeknya pengungkapan misteri kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"Pada akhirnya, apa yang saya perkirakan perkara ini akan menjadi balilut, sudah terjadi. Artinya sudah 3 bulan perkara sejak Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin juga menyatakan kekecewaan berat pada Presiden Jokowi, yang menurutnya tak banyak bergerak untuk membuat kasus ini terang.

Dia bahkan menyebut Jokowi seolah membiarkan Polri terjebak di dalam ‘kubangan lumpur’ alias kejahatan yang kotor.

“Karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, kecuali hanya 4 kali mengatakan 'buka seterang-terangnya' memang kita harus akui itu," tutur Kamaruddin.

"Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya sampai dengan hari ini mereka (Polri) tetap tidak bisa keluar (dari lingkar kejahatan)," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, hukuman terhadap anggota polisi yang terlibat juga tidak mencerminkan keadilan, seolah banyak aparat yang kebal hukum di dalamnya.

"Saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik, setengah hari saya garansi selesai. Tidak sampai seminggu sudah P21 tahap 2," ucapnya.

"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35 tersangka, yang tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah 7, yang 7 itu pun salah satu dari 5 itu, yaitu tersangka obstruction of justice," tutur Kamaruddin lagi.

Adapun lima tersangka yang diproses pidana dalam kasus Brigadir J yakni:

1. Ferdy Sambo
2. Bharada Eliezer
3. Bripka Ricky
4. Kuat Ma'ruf / Om Kuat
5. Putri Candrawathi

Sedangkan tujuh tersangka yang diproses secara etik karena diduga berupaya menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J yakni:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler