Divonis 5 Bulan Setengah, Napoleon Bonaparte Bersyukur Tak Terlibat Kekufuran yang Terjadi di Tubuh Polri

23 September 2022, 09:56 WIB
Napoleon Bonaparte Bersyukur Tak Terlibat Kekufuran yang Terjadi Saat ini di Tubuh Polri / Youtube Hersubeno Point/

TERAS GORONTALO - Jendral Napoleon Bonaparte Mantan kepala divisi hubungan international atau interpol Polri yang membuat gempar karena dituduh menganiaya Muhammad Kace atau M. Kace seorang pelaku penista agama.

Diketahui sebelumnya Napoleon Bonaparte dan M. Kace sama-sama di tahan di Bareskrim Mabes Polri, kasusnya kemudian Bergulir ke pengadilan.

Dan pada kamis 15 September 2022, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Napoleon Bonaparte selama lima setengah bulan.

Baca Juga: Peristiwa di Magelang Terungkap, Brigadir J Terpaksa Melayani

Sebagaimana dikutip dari kanal youtube Hersubeno Point, M. Kace diketahui sebelumnya telah di vonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Ciamis Barat.

Dia terbukti melalui unggahan di chanel youtubenya melakukan berbagai penistaan Agama.

Hal itulah yang membuat Napoleon Bonaparte menghajarnya dan pada waktu itu dia langsung bertanggung jawab dan mengakuinya karena dia merasa di menjaga marwah agamanya.

Menurut Hersubeno vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama satu tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati hingga PNS Lembaga MA oleh KPK, Rp 3 Miliar dalam Dolar

Namun Napoleon Bonaparte masih berkonsultasi dengan penasehat hukumnya apakah dia menerima vonis itu apa tidak demikian juga Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Setelah persidangan Jendral Napoleon mengaku dia tidak terlalu terkejut dengan vonis Hakim dan dia sudah sejak awal siap menanggung segala konsekwensinya.

Harapannya setelah kasus M. Kace ini tidak ada lagi penista Agama, dan kepada Pemerintah dan penegak hukum harusnya proaktif mencegah penistaan Agama sehingga orang seperti Napoleon tidak bertindak sendiri.

Baca Juga: Pistol Luger : Dipakai Adolf Hitler, Amunisinya Ditemukan di TKP Brigadir J, Ternyata Punya Harga Fantastis

"Itukan sudah melalui pertimbangan hakim yang sudah kita dengar hakim memutuskan begitu dan sebagainya, saya juga tahu bahwa tindakan itu telah terjadi dan saya lakukan seperti apa yang disampaikan dengan niat di sengaja", kata Napoleon.

Menurutnya niat itu karena dipicu provokasi oleh si penista Agama M. Kace.

Menurutnya dia gak masalah dia juga adalah penegak hukum dan resiko itu diambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista Agama melakukan aksinya.

Menurutnya apa yang dia lakukan itu ada dampaknya.

Baca Juga: Jadwal Prediksi Bosnia Herzegovina vs Montenegro di UEFA Nations League, Live Streaming dan Siaran Langsung

"Tidak ada lagi yang muncul, tidak ada lagi, harus begitu, harusnya pemerintah yang turun bukan saya", ungkap Napoleon.

Menurutnya pahamlah itu hanya merusak persatuan dan kesatuan umat, kalau memang betul Pancasilais dan pengen persatuan berdiri di dalam kehidupan bernegara tidak ada lagi melakukan pelecehan begitu.

Harusnya semua pihak yang bertanggung jawab yang punya tupoksi bertindak, mencegah jangan cuma ngomong.

Dalam kasus ini dia tidak terlalu menyesali apa yang dia lakukan adalah membela kehormatan sebuah Agama.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Georgia vs Makedonia Utara di UEFA Nations League, Link Live Streaming dan Siaran Langsung

Dan meski dalam tahan dia malah bersyukur karena menurutnya ini merupakan cara tuhan menyelamatkannya dari kekufuran dari apa yang terjadi di tubuh Polri saat ini.

"Saya tidak ada maksud politis apapun, tidak ada wong saya, mungkin ini semua cara tuhan membantu mendukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang akhir-akhir ini terjadi", kata Napoleon.

Menurutnya jeruji besi tidak akan menghancurkan mentalnya apalagi fisiknya.

Menanggapi pertanyaan kekufuran yang mana Napoleon menjawab Publik, masyarakat yang bertanya lebih tahu darinya.

Napoleon tak menyebut secara eksplisit apa yang dia maksud dengan kekufuran yang terjadi di institusi Polri.

Namun ketika wartawan menegaskan itu secara tidak langsung dia membenarkan kekufuran itu berkaitan dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Digubris Najwa Shihab, Dewi Persik Sindir Nikita Mirzani dengan Sebutan 'Jengger'

Menurut tim kuasa hukum itu masih terlalu berat bahkan harusnya ini tidak layak dihukum karena tindakan dia itu masuk klasifikasi tindak pidana ringan.

Tim pengacara Ahmad Yani mengatakan.

"Pelaku-pelaku yang lain di tuntutnya rendah dan dihukumnya juga rendah padahal mereka yang mengakibatkan luka-luka dan lebam-lebam itu sendiri, jadi ini memang kayaknya berurut yang lainnya ada yang dihukum tiga bulan, empat bulan, pak Napoleon lima bulan, jadi 345 bukan 303", ungkap Ahmad Yani sedikit bercanda menyebut 303.

Egi Sujana yang juga merupakan tim pengacara mengatakan.
"Satu hal lagi ini bukti bahwa yudikatif di intervensi oleh eksekutif", tambah Egi Sujana.***

 

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Youtube Hersubeno Point

Tags

Terkini

Terpopuler