Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditentukan Senin Depan, Polisi yang Datang Pertamakali di Rumah Ferdy Sambo

25 September 2022, 11:11 WIB
Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditentukan Senin Depan, Polisi yang Datang Pertamakali di Rumah Ferdy Sambo /foto Humas Polri dan PMJ News/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan bakal ditentukan oada Senin depan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan akan menjalani sidang kode etik lanjutan dalam kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan polisi yang pertamakali datang di TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Datang Pertama di TKP Brigadir J

Tak sendiri, Ipda Arsyad Daiva Gunawan datang bersama rekannya yang juga polisi yaitu, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan petugas polisi yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.

Bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan akan kembali menjalani sidang kode etik lanjutan dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan rencananya akan digelar pada Senin depan, 26 September 2022.

Sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar karena salah satu saksi tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Dua Sosok Jadi Biang Kerok kasus Brigadir J, Kenaikan Pangkat Ferdy Sambo Disorot

Pada Kamis lalu, 15 September 2022 telah dilakukan sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, akan tetapi terpaksa ditunda karena tidak hadirnya satu saksi.

"Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin, 26 September 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, dilansir dari Antara, Sabtu 24 September 2022.

Keempat saksi yang seharusnya hadir pada sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan yaitu AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigadir Polisi Satu RRM.

Sedangkan saksi kunci bagi sidang kode Arsyad adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang juga jadi tersangka obstruction of justice bersama enam orang lainnya.

Baca Juga: 7 Fakta AKBP Arif Rachman Arifin Bawahan Ferdy Sambo, Saksi Kunci Kasus Brigadir J yang Dikabarkan Sakit Parah

Diketahui bila putra dari anggota DPR Heri Gunawan tersebut terseret dalam kasus yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dinilai tidak profesional saat menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Ipda Arsyad bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit merupakan petugas polisi yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.

Dari 35 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik, baru 15 yang telah disidang, sisanya masih menunggu giliran.

Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus Ferdy Sambo akan diketahui pada sidang kode etik lanjutan Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Celah dan Trik Ferdy Sambo Lolos Hukuman di Kasus Brigadir J, 120 Hari Lagi Bakal Bebas?

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler