TERAS GORONTALO - Dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman suami Putri Candrawati masih terus di usut kepolisian.
Dalam kasus kematian Brigadir J, istri Ferdy Sambo meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK setelah gempar.
Hal ini disampaikan LPSK bahwa istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi usai kejadian yang menimpa ajudannya meminta perlindungan.
Namun, LPSK menilai bahwa permohonan Putri Candrawati terkait kasus kematian Brigadir J seperti tidak serius.
Keunikannya itu karena Putri Candrawathi merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK, padahal ia membutuhkan perlindungan.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Putri merupakan satu-satunya pemohon LPSK yang tidak menyampaikan apapun kepada LPSK.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin, dilansir Teras Gorontalo dari PMJ news pada Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Bukan Rasengan! Inilah Jurus Terkuat Hokage Naruto, Bikin Kaguya Babak Belur
Edwin juga menjelaskan bahwa permohonan perlindungan yang diberikan oleh LPSK ini seharusnya bersifat sukarela.
Namun, para pemohon seperti Putri Candrawathi ini diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK untuk bisa mendapatkan perlindungan.
Menurut Edwin, semenjak LPSK berdiri hingga saat ini, baru Istri Ferdy Sambo yang membutuhkan LPSK, dan bukan LPSK yang membutuhkan Putri tetapi Putri tidak memiliki antusias dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Dua Alasan Doa Tidak Dikabulkan Allah , Habib Husein Ja'far : Permintaan Iblis Saja Terkabul
"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias," kata Edwin.
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu Putri Candrawathi pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," lanjutnya.***