Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan

27 September 2022, 05:36 WIB
Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan /Tribrata Polda Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Anggota polisi merupakan salah satu mitra dalam menjaga keamanan masyarakat.

Oleh karena itu perlu adanya kedisiplinan serta teladan bagi aggota kepolisian untuk masyarakat.

Namun beberapa nama polisi di Gorontalo ini harus merasakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.

Hal tersebut disebabkan karena tindak pidana serta indisipliner yang dilakukan sehingga harus menerima hukuman atau sanksi tersebut.

Dilansir dari Tribrata News, Kapolda wilayah Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel Polda Gorontalo.

Hal tersebut juga Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Motif di Balik Ledakan Asrama Polisi Sukoharjo, Indentitas Pengirim dan Penerima Terkuak

Keempat personel ini yakni :

-Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo

-Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo.

-Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato

-Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, membenarkan terkait adanya PTDH terhadap keempat anggota tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Polri Buka Suara Soal Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo, Misi Penyelamatan Sang Jenderal Kini Terbongkar

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Wahyu, untuk dua anggota yakni Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan untuk Brigadir Ronawaty terlibat dalam tindak pidana Penipuan sedangkan Brigadir Ridwan Mohi di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan/ keterangan yang sah.

Baca Juga: Karir Moncer dan Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Inilah 7 Fakta AKBP Arif Rahman Arifin Dikabarkan Sakit

Wahyu juga menerangkan, jika keempat anggota telah melakukan hal yang tidak membanggakan sehingga harus dilakukan penegakan kedisiplinan dan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan.

“Terkait pemberhentian terhadap empat anggota ini, ini bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini, namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi, selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku. Bapak Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum (perkeliruan) yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin,” tandas Wahyu.

Baca Juga: Sosok Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik, Terlibat Skenario Ferdy Sambo dan Tragedi KM 50

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler