TERAS GORONTALO – Lesti Kejora dan Rizky Bilar menghebokan publik, pasangan yang kerap tampil mesra kini dikabarkan bercekcok bahwa Lesti Kejora mempolisikan Rizky Bilar,
Diduga laporan polisi yang dibuat Lesti Kejora tersebut dipicu karena Rizky Bilar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Dalam laporan polisi, Lesti Kejora yang melaporkan KDRT yang dilakukan Rizky Bilar terhadapnya terungkap hal-hal yang dilakukan sang suami.
Polisi mengungkapkan laporan yang dilayangkan Lesti Kejora terhadap sang suami, detik-detik terjadinya KDRT yang dialami istri Rizky Bilar kepada awak media.
Kejadian berawal ketika Lesti Kejora menduga Bilar selingkuh, namun aktor tampan tersebut tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Lesti meminta Bilar agar diantar pulang ke kediaman orang tuanya, namun tak suka dengan hal itu Rizky Bilar mendorong Lesti.
“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Kamis 29 September 2022, dilansir Teras Gorontalo dari Berita Subang.
Kemudian Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan bahwa Rizky Bilar berulang kali mencekik leher Lesti Kejora tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Kliennya Dipisah Sel Dengan Ferdy Sambo, Ada Apa?
“Dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” pungkasnya.
Dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam laporan polisi yang dibuat ibu anak satu tersebut, dia mengaku kembali mengalami kekerasan dari suaminya Rizky Bilar pada sekitar pukul 09.47 WIB
Kejadiannya adalah Rizky menarik tangan Lesti Kejora menuju ke kamar mandi.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” tutur Zulpan.
Tak terima, Lesti pada Rabu malam sekitar pukul 22.27 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jaksel, dia kemudian membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya.
Diduga terlapor, Rizky Bilar melanggar Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004
“Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7,” tutur Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.***