Ngeri! Sambo CS Harus Siap Dihukum, Jaksa Agung Inginkan Hukuman Maksimal Jika Pembunuhan Berencana Terbukti!

- 30 September 2022, 06:38 WIB
Ngeri! Sambo CS Harus Siap Dihukum, Jaksa Agung Inginkan Hukuman Maksimal Jika Pembunuhan Berencana Terbukti!
Ngeri! Sambo CS Harus Siap Dihukum, Jaksa Agung Inginkan Hukuman Maksimal Jika Pembunuhan Berencana Terbukti! /Dok. Kejaksaan Agung dan Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio/Edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kini akan memasuki proses persidangan di Kejaksaan Agung,

Karena berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J telah lengkap atau P-21.

Lengkapnya berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo yang menyeret empat tersangka yaitu Putri Candrawathi, Bharada Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana pada Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Terkuak Isu Perselingkuhan, Rizky Billar Disebut Cekik dan Banting Lesti Kejora

“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi” ungkap Fadil Zumhana mengumumkan.

Lengkapnya berkas perkara kasus Brigadir Josua tersebut berarti para tersangka dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs akan diseret ke meja hijau.

Belum lama ini Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan professional dalam menangani kasus yang menewaskan putra Samuel Hutabarat ini.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa mereka akan memastikan motif dibalik pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri tersebut terbongkar.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah