Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia

13 Februari 2023, 20:13 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia /TerasGorontalo/Jun Mangamba

TERAS GORONTALO – Ferdy Sambo harus menghadapi hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang utama pembunuhan terhadap Brigadi J di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga no.46 pada tanggal 8 juli 2022 kemarin.

Dukutip Teras Gorontalo dari PMJNews.com, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebu dengan pidana mati," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal ini menjadi perhatian publik, karena kasus Ferdy Sambo yang memakan waktu yang cukup lama hingga akhirnya menemui akhir dari persidangan ini.

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana kini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui, ternyata vonis hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana memiliki fungsi yang dijelaskan dalam KUHP.

Baca Juga: Dulu Keluarga Brigadir J Sempat 'Menyerah', Kini Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dilansir Teras Gorontalo dari jurnal yang berjudul "Fungsi dan Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan Indonesia" yang ditulis oleh Jeaniffer Rachel Gabriela Dotulong" dan di publish oleh ejournal.unsrat.ac.id, begini fungsi dari pelaksanaan pidana mati.

Fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia, adalah upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat pelaku kejahatan berat dan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat yang diancam pidana mati.

Pidana mati adalah pidana pokok yang terberat yang diatur dalam Pasal 10 KUHP.

Pidana mati atau hukuman mati baru dijatuhkan setelah upaya-upaya hukum seperti banding, kasasi dan garasi telah terpenuhi atau dilakukan.

Baca Juga: Vonis Mati Sambo Layak?? Mahfud MD: Peristiwanya Pembunuhan Berencana yang Kejam

Pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti tindak pidana makar terhadap presiden atau wakil presiden.

Pembunuhan berencana, tindak pidana terorisme dan tindak pidana Narkotika dan pelaku diancam secara alternatif, sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP.

Pada pasal 340 KUHP menentukan barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara selama-lamana dua puluh tahun.

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai pidana mati atau hukuman mati yang saat ini tengah menjadi perbincangan hanga usai Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler