TERAS GORONTALO - Sidang putusan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar, Senin (13/02/2023).
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Undang-Undang Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,"ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dakwaan yang memberatkan mantan kadiv propam Polri tersebut terdakwa merupakan seorang aparat penegak hukum tidak sepantasnya melakukan perbuatan demikian, Bahkan hakim menjelaskan, akibat ulah Jendral bintang dua tersebut mengakibatkan banyak anggota polri lainnya turut terlibat.
Tuntutan mati Ferdy Sambo mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD
Dilansir dari akun Instagram mohmahfudmd, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa pembunuhan berencana yang kejam