Vonis Mati Sambo Layak?? Mahfud MD: Peristiwanya Pembunuhan Berencana yang Kejam

- 13 Februari 2023, 20:01 WIB
Vonis Mati Sambo Layak?? Mahfud MD: Peristiwanya Pembunuhan Berencana yang Kejam
Vonis Mati Sambo Layak?? Mahfud MD: Peristiwanya Pembunuhan Berencana yang Kejam /Instagram/@mahfudmd

TERAS GORONTALO - Sidang putusan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar, Senin (13/02/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar Undang-Undang Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jalani 7 Bulan Persidangan, Sebelum Vonis Mati Ditetapkan, Ferdy Sambo Sempat Suarakan Setitik Harapan InI

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,"ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Dakwaan yang memberatkan mantan kadiv propam Polri tersebut terdakwa merupakan seorang aparat penegak hukum tidak sepantasnya melakukan perbuatan demikian, Bahkan hakim menjelaskan, akibat ulah Jendral bintang dua tersebut mengakibatkan banyak anggota polri lainnya turut terlibat.

Tuntutan mati Ferdy Sambo mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Inilah Profil Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Korupsi 10 M

Dilansir dari akun Instagram mohmahfudmd, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa pembunuhan berencana yang kejam

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x