Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara!

22 Desember 2023, 16:35 WIB
Ramai Penolakan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Terancam Dipidanakan dengan Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara! /

TERAS GORONTALO - Ramai penolakan terhadap pengungsi Rohingya, masyarakat Aceh terancam dipidanakan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia terus menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.

Pasalnya, terjadi berbagai penolakan terhadap pengungsi Rohingya oleh warga Aceh yang terkenal akan keramahannya.

 Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Etnis Rohingya Dibenci dan Tak Dianggap di Myanmar, Ternyata Karena...

Seperti diketahui, melansir dari halaman Menpan, tercatat 1.200 pengungsi Rohingya telah tiba di Aceh sejak 14 November 2023.

1.200 pengungsi Rohingya tersebut tersebar dibeberapa titik di Aceh, seperti Pidie, Bireun, Aceh Timur dan Sabang.

Penolakan warga Aceh sendiri, tidak terlepas dari pengalaman terkait pengungsi Rohingya sebelumnya.

Baca Juga: Astaga! Inilah 5 Fakta Rohingya yang Harus Diketahui, Ternyata Mereka...

Warga Aceh menilai, para pengungsi Rohingya kurang menjaga kebersihan, sulit diatur, hingga tidak mau beradaptasi dengan aturan agama Islam di serambi mekah tersebut dan tak jarang terlibat kegiatan kriminal.

Ternyata, orang-orang yang menolak pengungsi Rohingya dapat dipidanakan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Aceh yang Menolak! Inilah Alasan Kenapa Bangsa Rohingya tidak Diterima di Mana-mana...

"Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena," ujarnya, dikutip dari Instagram Fakta Jakarta.

Disampaikan oleh Safaruddin SH, orang yang menolak pengungsi Rohingya dapat dipidanakan menggunakan pasal 359 KUHP.

"barangsiapa karena kelalainnya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara, nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat itu bisa dipidana satu tahun," jelasnya.

Safaruddin SH berharap masyarakat dapat teredukasi bahwasannya, menolak pengungsi Rohingya dapat berujung penjara.

Sehingga, masyarakat dapat bantuan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan, dalam hal ini pengungsi Rohingya.

"Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia, bukan orang Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap agar pemerintah dapat menfasilitasi pengungsi Rohingya dengan menyediakan tempat penampungan sementara.

"pemerintah hanya menunjuk tempat saja, kalau tidak ada (bangunan), akan dibangun oleh UNHCR dan IOM," pungkasnya.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler