Soal Kasus Viral Penganiayaan Senior di Pesantren Berujung Anak 14 Tahun Tewas, KPAI Sebut Pelaku Juga Korban

1 Maret 2024, 16:15 WIB
Viral! Anak 14 Tahun Tewas Akibat Penyiksaan dari Seniornya di Pesantren, Polres Kediri Tetapkan 4 Orang Tersangka... /Thumbnail Youtube Yuni Widianto/

TERAS GORONTALO - Kasus tewasnya anak 14 tahun korban penganiayaan dari senior di pesantren viral di media sosial.

Pasalnya, kasus viral ini menambah daftar panjang kasus penganiayaan yang terjadi di ruang lingkup pendidikan.

Polisi pun telah menetapkan 4 tersangka, pelaku penganiayaan berujung tewasnya Bintang Bilqis Maulana, santri pondok pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Viral! Anak 14 Tahun Tewas Akibat Penyiksaan dari Seniornya di Pesantren, Polres Kediri Tetapkan 4 Tersangka..

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri turut memberikan perhatian terhadap kasus viral ini.

Mengingat, baik korban maupun 4 terduga pelaku yakni MN (18), MA (18), AF (16) dan AK (17) masih berstatus di bawah umur.

KPAI sendiri beranggapan, jika korban atas kasus ini tak hanya Bintang Bilqis Maulana.

Baca Juga: Pergoki Suami dengan Wanita Lain di Indekos, Wanita di Manado Malah Terima KDRT

KPAI mengatakan, keempat terduga pelaku penganiayaan juga merupakan korban dalam kasus viral tersebut.

"KPAI berharap dalam menangani kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum (pelaku) harus dilihat sebagai korban," ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Kamis 29 Februari 2024, dikutip dari Instagram Banyuwangi Hits.

Seperti diberitakan sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kediri.

Baca Juga: Kakek di Manado Sulut Perkosa Siswi SMA yang Sedang Tidur, Berdalih Ingin Cari Obat di Rumah Tetangga

Kasus ini mendapatkan perhatian setelah pihak Pesantren terkesan menutup-nutupi alasan kematian Bintang Bilqis maulana.

Pihak Pesantren mengatakan jika Korban meninggal penyebabnya karena terpeleset di kamar mandi.

Keluarga yang sempat percaya, meragukan pernyataan pihak pesantren setelah melihat darah mengucur dari tubuh Bintang Bilqis Maulana.

Ibu dari sang korban akhirnya meminta kain kafan anaknya dibuka, dan ternyata setelah dilihat tubuh korban terdapat banyak luka.

Banyak luka lebam, ada juga luka akibat sundutan rokok, jeratan di leher, patah hidung serta luka-luka lainnya di sekujur tubuh korban.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Meski laporan dibuat di Polsek Glenmore Banyuwangi, Polres Kediri menindaklanjuti laporan keluarga, mengingat TKP berada di wilayah Kediri.

Polsek Kediri kemudian segera melakukan pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil tersebut, Polres Kediri menetapkan serta mengamankan empat tersangka pelaku perundungan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priajikatanya, Senin 26 Februari 2024.

Empat tersangka tersebut ialah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Ia menerangkan, keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang hingga akhirnya BM meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus perundungan di salah satu pondok pesantren tersebut.

Dari pondok juga kami dalami, Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler