Selain ditipu dengan mengaku sebagai anggota Polisi, dalam dakwaan jaksa itu juga, terdakwa juga mengajak SS berbisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.
Dari modus bisnis itu, terdakwa kemudian mulai memeras korban. Awalnya dia meminta uang Rp 20 juta untuk menyewa alat berat yang oleh korban ditransfer sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru Tari Jaranan Setubuhi 7 Murid
Tidak sampai disitu, Siti juga mentransfer uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 Juli 2020 setelah korban mendapat telepon dari salah satu kerabatnya terkait unggahan foto mesum korban di akun palsu miliknya.
Dalam postingan itu, terdakwa mengunggah menggunggah photo Siti yang sedang memperlihatkan payudaranya dengan menuliskan narasi "BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN"
Baca Juga: MotoGP di Sirkuit Mandalika Terancam Batal, Sandiaga Uno Protes
Video aksi mesum ini kemudian viral di group aplikasi pesan singkat, WhatsApp (WA). Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat si wanita memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju.
Wanita dalam video itu nampak begitu agresif mempertontonkan alat vitalnya, sambil lidahnya berulang kali dijulurkan. Selain itu, di video juga terlihat seorang pria melakukan onani
Beredarnya kasus ini pun kini tengah diusut Polda Sumayera Utara (Sumut). Hal ini disampaikan langsung Kaid Humas Polda Sumit Kombespol Hadi Wahyudi kepada wartawan."Dan kita (Polda) akan mendalami," ujar Kombespol Hadi Wahyudi.***(Purwanto Ngatmo/ Suara Ternate)