Berikut Sosok Wanita Dalam Video Mesum Berdurasi 37 Detik yang Diduga Oknum Anggota DPRD

- 20 Januari 2022, 18:13 WIB
Berikut Sosok Wanita Dalam Video Mesum Berdurasi 37 Detik,  yang Diduga Oknum Anggota DPRD
Berikut Sosok Wanita Dalam Video Mesum Berdurasi 37 Detik, yang Diduga Oknum Anggota DPRD /Twitter

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Arteria Dahlan Harus Minta Maaf ke Masyarakat Sunda

Dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Porsea dinyatakan terbukti melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jucto pasal 55 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Maria Magdalena dalam dakwaannya mengungkap kasus ini berawal dari pekenalan Siti dengan Porsea di media sosial Facebook.

Saat itu, Siti dimintai pertemanan oleh Porsea yang menggunakan akun dengan nama Eligius Fernatubun. Setelah permintaan pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.

Baca Juga: Polisi Terima Permohonan Rehabilitasi Komika Fico Fachriza

Kepada Siti, terdakwa mengaku mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Papua. Dari obrolan di massenger itu, keduanya pun semakin akrab.

Terdakwa Porsea meminta nomor WA Siti dan melancarkan rayuan gombal. Siti yang sudah termakan 'umpan' akhirnya menuruti semua kemauan terdakwa termasuk diminta untuk telanjang lewat video call.

Tanpa sepengetahuannya, Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bugil dengan durasi 30 menit. Video berdurasi 30 menit oleh terdakwa Porsea memotong menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku yang Tega Bunuh Istri Sendiri

Video-video mesum tersebut kemudian oleh terdakwa diunggah di facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama korban lengkap denga foto profil siti yang didapat dari akun facebook Siti yang asli.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x