TERAS GORONTALO – Seroang pria berinisial W (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan inisal S (29).
Akis pembunuhan itu terjadi, setelah keduanya melakukan hubungan intim di rumah kontrakan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan suami korban S.
Baca Juga: Seorang Pria di Jakarta Timur Diringkus Polisi, Diduga Bunuh Istri Sendiri
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sendiri.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Suyud, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Kamis 20 Januari 2022.
Suyud menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan karena sang istri hendak menikah lagi dengan lelaki lain.
Baca Juga: Predator Seks Oknum Guru Tari Jaranan Setubuhi 7 Murid
"Kalau menurut tersangka, katanya istrinya itu mau kawin lagi. Katanya seperti itu ya," jelasnya.