Lima Orang Tersangka Kasus Kematian Tangmo Nida Bakal Dipenjara dengan Tiga Pasal Ini

- 2 April 2022, 21:37 WIB
Lima Orang Tersangka Kasus Kematian Tangmo Nida Bakal Dipenjara dengan Tiga Pasal Ini
Lima Orang Tersangka Kasus Kematian Tangmo Nida Bakal Dipenjara dengan Tiga Pasal Ini /Instagram @melonp.official

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Tangmo Nida masih terus bergulir.

Setelah hasil otopsi Tangmo Nida yang pertama dan kedua keluar, kemungkinan lima orang tersangka bakal dipenjara.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Anjas di Thailand, yang di upload, Sabtu 2 April 2022. 

Baca Juga: Negara Asal Tangmo Nida Thailand, Terdapat 10 Larangan yang Wajib Diketahui Wisatawan

Disebutkan dalam kanal YouTube Anjas di Thailand, bahwa Pengacara Decha menegaskan, tidak sampai 15 hari, lima orang tersangka kasua kematian Tangmo Nida bakal dipenjara. 

Maksimal sebelum acara songkran atau tahun baru di Thailand. Lima orang tersangka yang disebutkan bakal dipenjara, diantaranya Gatick, Por, Robert, Job dan Sand.

Bahkan, dalam kanal YouTube Anjas di Thailand, Decha menyebutkan ada tiga pasal yang akan dikenakan kepada lima orang terangka tersebut. 

Baca Juga: TAK ADIL! Kematian Tangmo Nida Mengenaskan, Tersangka Por dan Robert Hanya Diminta Uang Jaminan Rp86 Juta

Pertama, pasal kelalaian, kedua pemberian keterangan palsu dan ketiga, penghancuran barang bukti. Bahwa, kelima orang tersebut selalu bohong dan seolah-olah ada seseorang dibalik ini semua. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah