Edy Mulyadi Lewati Sidang Pertama, Ini Pasal yang Dilanggar Akibat Ucap 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

- 12 Mei 2022, 14:36 WIB
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus /Nur Aliem Halvaima /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

Dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Pengadilan Jakarta Pusat Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang tayang pada 10 April 2022.

Perbuatan Terdakwa Edy Mulyadi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ciri-ciri Ular yang Dijadikan Santet Ulah Dukun Kata Ahli Spritual Mbah Firman

Bahwa Terdakwa Edy Mulyadi sselaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat), pada hari Senin tanggal 17 Januari Tahun 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Lantai 4 Ruang Parang Kencono (Meeting Room) Hotel 101 Urban Thamrin Jakarta beralamat di Jalan Kebon Sirih 1 No 3 RW 10 Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dianggap telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Perbuatan Edy Mulyadi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2)  UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perbuatan Edy Mulyadi itu juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Sebut Pembohong Akan Dipenjara, Pengacara Decha Ajukan Tuntutan Kepada Mr Genius

Edy Mulyadi ditetapkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2.

Perbuatan Edy Mulyadi tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Edy Mulyadi ditetapkan lakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pengadilan Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x