Edy Mulyadi Lewati Sidang Pertama, Ini Pasal yang Dilanggar Akibat Ucap 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

- 12 Mei 2022, 14:36 WIB
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus /Nur Aliem Halvaima /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

TERAS GORONTALO - Edy Mulyadi telah ikuti sidang pertamanya pada Selasa, 10 Mei 2022 akibat ucap kalimat 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi ikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), wartawan senior ini didakwa akibat ucap kalimat 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Edy Mulyadi menjadi viral di media sosial pasca dirinya lontarkan kalimat dalam sebuah acara diskusi, wartawan senior ini dengan santai lontarkan kalimat 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Baca Juga: Heboh! Inilah Blue Diamond Affair yang Membuat Negara Kelahrian Tangmo Nida, Thailand dan Arab Saudi Berseteru

Awalnya pernyataan tersebut hanya sekedar perumpamaan untuk letak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Namun kemudian akibat ucapannya itu, Efy Mulyadi dilaporan ke polisi. Dirinya kemudian dianggap termasuk salah satu yang menolak pemindahan Ibukota.

Edy Mulyadi sendiri merupakan wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), dirinya mendapat kecaman dari berbagai LSM di Kalimantan pasca melontarkan pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

Baca Juga: Gempar ! Langit  di China Berubah Merah Darah. Pertanda Hal Buruk Akan Terjadi?

Setelah "banjir" laporan pengaduan keberatan ke polisi atas pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' tersebut, akhirnya Edy Mulyadi ditahan dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pengadilan Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x