Baca Juga: Shireen, Jurnalis Al Jazeera Ditembak Mati saat Meliput Serangan Israel di Kota Jenin
Perbuatan Edy Mulyadi yang ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP.
Demikian pasal yang menjerat Terdakwa Edy Mulyadi akibat ucap kalimat yang dinilai menimbulkan kekacauan dan keonaran di masyarakat yakni 'Kalimantan tempat jin buang anak'.***