Edy Mulyadi Lewati Sidang Pertama, Ini Pasal yang Dilanggar Akibat Ucap 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

- 12 Mei 2022, 14:36 WIB
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus
Edy Mulyadi saat muncul di video "Jin Buang Anak" kemudian jadi kasus /Nur Aliem Halvaima /Tangkap Layar YouTube.com /Bang Edy Channel / PikiranRakyat / Posjakut

Baca Juga: Shireen, Jurnalis Al Jazeera Ditembak Mati saat Meliput Serangan Israel di Kota Jenin

Perbuatan Edy Mulyadi yang ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP.

Demikian pasal yang menjerat Terdakwa Edy Mulyadi akibat ucap kalimat yang dinilai menimbulkan kekacauan dan keonaran di masyarakat yakni 'Kalimantan tempat jin buang anak'.***



Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pengadilan Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x