Gegara Perselingkuhan, Polwan Bripda RPH dan Briptu A Harus Menerima Hukuman Ini

- 24 Mei 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Perselingkuhan kembali terjadi di tubuh kepolisian Republik Indonesia.

Kali ini, anggota Polda Metro Jaya terlibat perselingkuhan.

Yaitu, seorang Polwan Bripda RPH dan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya inisial Briptu A.

Polwan Bripda RPH dan Briptu A langsung menjalani sidang kode etik profesi, setelah kasus perselingkuhan terungkap.

Baca Juga: Bikin Sedih, Bird Terus Mendampingi Tangmo Nida Hingga Hari Pemakaman

Bahkan kedua kedua anggota Polda Metro Jaya itu sudah mendapat sanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, terhadap polwan Bripda RPH hasil sidang kode etik tidak memberikan sanksi pemberhetian melainkan mutasi dengan demosi yakni penurunan jabatan.

"Sebelumnya jadi anggota lantas tapi begitu ada masalah ini menjlani sidang disiplin kemudian dapat putusan dari sidang disiplin adalah mutasi bersifat demosi dan saat ini tidak bertugas di lantas lagi tapi (di) pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya," ujarnya di Polda Metro Jaya dilansir dari Pikiran Rakyat.Com, Selasa, 24 Mei 2022

Namun hasil berbeda diperoleh Briptu A yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x