Gegara Perselingkuhan, Polwan Bripda RPH dan Briptu A Harus Menerima Hukuman Ini

- 24 Mei 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Pixabay/

Baca Juga: Rest In Peace Tangmo Nida, Berikut Prosesi dan Link Siaran Langsung Pemakaman Sang Artis

"Saat ini oknum polisi berpangkat Briptu tersebut telah menjalani sidang disiplin kode etik dengan putusan PTDH," ucapnya.

Zulpan tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai alasan pengadilan disiplin tidak turut memberhentikan Bripda RPH.

Menurutnya hal itu merupakan putusan resmi sidang disiplin kode etik profesi.

"Ini putusan sidang saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan hanya hakim yang tahu gimana, apa yang jadi landasan putusan," tuturnya.

Baca Juga: Menghilang atau Dihilangkan? Begini Temuan Terbaru Keberadaan Dokter Spesialis Radiologi Faisal

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini viral usai sebuah utas di Twitter yang menceritakan soal perselingkuhan yang melibatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

Cerita itu disampaikan seorang perempuan yang mengaku meningkah dengan Briptu A pada 2016 lalu.

Singkat cerita perempuan tersebut curiga dengan perilaku Briptu A lantaran kerap pergi keluar kota dengan seseorang perempuan dengan nama kontak di ponsel 'Teteh Ayam Penyet'.

Belakangan ia juga menemukan kontak lain bernama 'Wanitaku' yang diakui oleh Briptu A sebagai selingkuhannya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah