Untuk dugaan pemalsuan dokumen, pasal yang bisa saja di persangkakan adalah pasal 263. Sehingga ada dua pasal yang mengintai dokter spesialis radiologi Faisal.
Dimana pasal 284 tentang zina dan dan pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Status dalam pengembangan, untuk sementara masih wajib lapor. Untuk keterangan lebih lanjut belum bisa disimpulkan, masih terus dikembangkan untuk menetapkan pasal yang di persangkakan," terang Kasi Humas Polres Toli- toli, AKP. Anshari Tola belum lama ini.
Baca Juga: Digugat Cerai? Dokter Spesialis Radiologi Faisal Diintai Pasal tentang Zina dan Pemalsuan Dokumen
Berikut ini Keterangan Lengkap Polisi
Keterangan Polisi
Polisi mengakui saat menemukan dokter Faisal, sang dokter bersama seorang wanita berinisial U di dalam kamar penginapan.
Seorang wanita berinisial U tersebut, diketahui masih berstatus istri dari seseorang dan tengah dalam proses pengajuan perceraian yang dilakukan oleh pihak perempuan.
Dijelaskan Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.I.K., ditemukannya dokter Faisal, berawal dari informasi masyarakat.
“Pada saat tanggal 25 dokter Faisal berdasarkan informasi masyarakat termonitor di daerah Tomini kemudian tim Polres Tolitoli bergerak ke Kabupaten Parimo, ternyata informasi berikutnya dokter Faisal berada di Moutong lagi," ujarnya.