Sementara itu, Kolonel Pol Songsak mengungkapkan, barang bukti yang diterimanya akan segera dibawa ke proses tes DNA.
Selain itu akan dilakukan pemeriksaan juga terhadap benda asing lainnya seperti rambut, daun, atau noda yang ditemukan di kain.
"Dengan proses forensik, diperkirakan butuh waktu 20 hari untuk diketahui hasilnya," jelasnya.
Sedangkan Wakil Dirjen Investigasi Khusus (DSI) Letnan Kolonel Phayao Thongsen mengungkapkan, jika hasil penyelidikan forensik menjelaskan bahwa noda darah di kain itu milik Tangmo Nida, kasus ini bisa diselidiki lebih lanjut karena dianggap bukti baru.
Sekretaris Menteri Kehakiman Letnan Thanakrit Chitrareerat mengungkapkan, penyelidikan telah dimulai dengan asumsi bahwa kasus Tangmo Nida adalah pembunuhan.
Ia menyarankan, perlu dicari juga fakta tentang siapa yang membunuh, di mana dan mengapa pembunuhan dilakukan agar fakta dan asumsi relevan.
Dan jika noda darah yang ditemukan di kain putih itu bukan darah Tangmo Nida, maka asumsi pembunuhan terhadap kasus Tangmo Nida berakhir.(Enjang Sobarudin / deskjabarmcom)***