Predator Seks! Seorang Pimpinan Ponpes di Subang Tega Perkosa Murid Puluhan Kali

- 25 Juni 2022, 22:59 WIB
ilustrasi korban pemerkosaan - Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Banda Aceh
ilustrasi korban pemerkosaan - Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Banda Aceh /Pixabay/Anemone123/

Baca Juga: Diduga Lakukan Malpraktek Hingga Menyebabkan Maradona Meninggal Dunia, 8 Tersangka Segera Diadili

Korban mengakui, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali selama 1 tahun.

Untuk itu jelas AKBP Sumarni, Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya dan diketahui ibunya.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," ucap AKBP Sumarni.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," lanjut Sumarni.

Baca Juga: Viral! Pengadilan Argentina Kembali Buka Kasus Kematian Maradona, 8 Tersangka Segera Diadili?

Untuk itu, AKBP Sumarni menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap murid-nya tersebut.

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," bebernya.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," katanya lagi.

Bahkan kata AKBP Sumarni, perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang tak lain adalah murdi ini dilakukan di lingkungan sekolah.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah